DOGIYAI - Pada kesempatan ini, saya Oskar Makai, SH, Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai menanggapi dan menyampaikan klarifikasi atas pernyataan Bupati Kabupaten Dogiyai, Saudara Yakobus Dumupa, S.IP; M.IP, yang menuduh saya telah memproduksi dan menyebarkan informasi bohong, fitnahan, dan tuduhan atas dirinya dan terhadap penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Dogiyai. Pernyataan Bupati tersebut, disampiakan melalui laman Youtube Pribadi dan Media online Odiyaiwu (www.Odiyaiwu.com) dan Media Online Detik Papua (www.detikpapua.com).
Pernyataan Bupati tersebut, merespon pernyataan saya mengenai pengelolaan Dana Covid-19 dan Dana pinjaman Bank Papau yang diduga pengelolaannya kurang transpran yang disampaikan sebelummnya. Sebelum saya merespon dan mengklarifikasi pernyataan Bupati tersebut, saya perlu menyampaikan alasan saya meminta untuk mengaudit pengelolaan keuangan di Dogiyai terutama penggunaan Dana Pinjaman Bank Papua dan Dana Covid-19 karena semua dikendalikan dan dikelola Bupati tanpa koordinasi dengan saya selaku Wakil Bupati; Pernyataan saya di media massa itu pun terpaksa disampaikan ke publik karena saya sulit menemui Bupati dan jarang berkoordinasi mengenai urusan penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan dengan saya selaku Wakil Bupati.
Saya menanggapi dan mengklarifikasi pernyataan Bupati Kabupaten Dogiyai, Yakobus Dumupa, S.IP;M.IP, karena sebagian pernyaataan dan informasi yang disampaikan Bupati tidak benar, informasi bohong, fifnahan dan menyesatkan publik; Sehingga pada kesempatan ini perlu saya mengklarifikasi, mengoreksi dan meluruskan berita tidak benar dan bohong yang diproduksi dan disebarluaskan melalui media sosial guna menjaga harga diri dan nama baik saya sebagai pribadi dan sebagai pejabat publik.
Atas dasar itu, saya menanggapi dan mengklarifikasi secara jujur dan objektif pernyataan Bupati tersebut adalah sebagai berikut;
1. Bahwa saya dituduh tidak bekerja dan berkantor dan tidak berada di Moanemani Ibu Kota Kabupaten Dogiyai adalah Tidak benar karena saya tinggal dan menetap di Moanemani dan aktif menjalankan tugas kedinasan saya selaku Wakil Bupati Dogiyai; Tidak benar juga bahwa saya tidak menempati rumah dinas yang disediakan Pemerintah karena ingin menggunakan uang sewa rumah, tetapi yang benar adalah Rumah Dinas Wakil Bupati ditempati mantan Sekda Kab Dogiyai.
2. Bahwa saya dituduh meminta dan menuntut untuk membagi kewenangan dan membagi wilayah kerja, terutama menyangkut urusan pembangunan di Wilayah Mapia adalah tidak benar; Yang benar adalah meminta Bupati untuk meningkatkan koordinasi kerja antara Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan OPD dan DPRD sebagai bagain dari unsur penyelenggara pemerintahan Daerah guna meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan daerah kabupaten Dogiyai, pelayanan Publik dan pemberdayaan terhadap masyarakat guna terwujudnya cita-cita Dogiyai Bahagia. Kedua, Saya tidak pernah meminta pengdelegasian semua kewenangan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Mapia, tetepi meminta pelimpahan sebagian kewenangan bupati kepada wakil bupati guna meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan Dogiyai yang baik, efektif dan efisien.
3. Bahwa saya tidak pernah berpikir negatif mengenai pengelolaaan keuangan di Dogiyai dan juga tidak pernah mencurigai dan menuduh kepada pimpinan OPD di Dogiyai bahwa mereka telah merampok uang; Juga saya tidak pernah meminta uang kepada pimpinan OPD di kabupaten Dogiyai; Justru saya mendorong pengelolaan keuangan yang baik, efektif dan transparan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Bahwa saya tidak pernah menciptakan masalah dan tidak memanfaatkan masalah itu untuk menguntungkan diri saya pribadi; Sebaliknya, sayalah yang pro aktif tampil di depan, berada di tengah rakyat untuk menyelesaikan beragam persoalan yang terjadi di Kabupaten Dodiyai, seperti masalah Penembakan, Kecelekaan Lalu lintas yang berimbas pada konflik berbasis ETNIS, masalah kebakaran dan kematian seorang warga sipil, menerima dan menangani massa demonstran yang menolak ujaran rasis, aksi damai penolakan Otonomi khusus jilid II dan Kehadiran Polres di Kabupaten Dogiyai.
5. Bahwa saya tidak pernah mengangkat pejabat pada jabatan tertentu dengan cara memberikan cacatan pada memo dan saya tidak berwenang untuk melakukan itu karena tidak ada pengdelegasian kewenangan Bupati kepada Wakil Bupati.
6. Bahwa saya tidak pernah meminta kepada Bupati untuk mengelola Dana Covid-19 dan Dana pinjaman Bank Papua karena saya memahami aturan pengelolaan dana Covid-19 dan mengenai dana pinjaman saya kurang mengetahuinya karena tidak dilibatkan dalam proses dan penggunaan dana tersebut.
7. Bahwa benar saya pernah menyampaikan di media masa mengenai dugaan ketidaakterbukaan dalam pengelolaan Dana Covid-19 dan Dana Pinjaman di Bank Papua dan meminta kepada Tipikor untuk mengauditnya; Pernyataan tersebut, Jika tidak berkenan di hati Bupati Dogiyai, Saudara, Yakobus Dumupa, S.IP;M.IP, saya menarik pernyataan itu dan mohon dimaafkan.
8. Demikian Tanggapan dan klarifikasi saya atas pernyataan Bupati, Kabupaten Dogiyai, Saudara Yakobus Dumupa, S.IP;M.IP, atas perhatian dan kerjasama yang baik, saya ucapkan terimasih.
Kigamani, 4 Oktober 2021
Wakil Bupati Dogiyai
OSKAR MAKAI, SH