JAYAPURA - Direktorat Polairud Polda Papua memusnahkan barang bukti Narkotika jenis Ganja yang bertempat di Mapolda Papua, Jumat (28/04) pagi.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kasubdit Gakkum Dit Polairud Polda Papua Kompol Micha T. Potty, S.H, S.I.K, M.H, Kanit 1 Sidik Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Papua AKP Edi Tohir Sabar serta JPU Yafeth R. Bonai, S.H, M.H.
Sebanyak 308, 39 Gram Narkoba Jenis Ganja berhasil diamankan dari Pelaku dengan inisial MK (24) pada saat hendak melaksanakan transaksi di wilayah Pantai Dok IX Pasar Inpres Jayapura pada hari Senin tanggal 3 April 2023 lalu, pukul 19.30 WIT.
Baca juga:
Mabes Polri Resmi Luncurkan Polisi Virtual
|
Kasubdit Gakkum Dit Polairud Polda Papua Kompol Micha T. Potty, S.H, S.I.K, M.H menyampaikan Penangkapan tersengka an. Mk (24) tersebut dilaksanakan setelah personel mandapatkan informasi dari masyarakat di Pasar Inpres Dok IX Jayapura Utara bahwa akan dilaksanakan transaksi oleh tersangka disekitaran Pantai Dok IX, Kota Jayapura
“Menanggapi laporan masyarakat tersebut, Personel di lapangan segera melakukan penangkapan dimana Tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti 20 (Dua Puluh) bungkus plastik bening ukuran besar berisikan narkoba jenis ganja di dalam 1 (Satu) buah tas ransel warna biru, ” ungkap Kompol Micha T. Potty.
Dirinya juga menambahkan bahwa tersangka terbukti melanggar pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 subsider pasar 114 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun dan paling lama 20 (Dua Puluh) dan Denda Paling sedikit Rp. 10.000.000.000 (Sepuluh Miliar Rupiah).