Satgas Yonif 323 Buaya Putih Obati Warga Yang Terluka Robek di Tangan

    Satgas Yonif 323 Buaya Putih Obati Warga Yang Terluka Robek di Tangan
    Tim Kesehatan TK Mayuberi mengobati Masyarakat yang terluka akibat terkena parang, Selasa (03/09/24)

    Dalam rangka memberikan pertolongan pertama kepada warga, Tim Kesehatan TK Mayuberi dengan sigap memberikan pertolongan pertama kepada Kaka Melkiaw Lokbene (26) yang terluka akibat terkena parang di bagian Tangan kiri nya di Distrik Ilaga Utara, Kabupaten Puncak, Papua Tengah, Selasa (03/09/24) 

    Dan TK Mayuberi menyampaikan menurut laporan yang diterima bahwa korban mendatangi TK Mayuberi dari Kampung Ayali dengan berjalan kaki kurang lebih sekitar 500 meter untuk tiba di TK Mayuberi dengan maksud untuk mendapatkan pertolongan pertama kesehatan dari Tim Kesehatan TK Mayuberi Satgas Yonif 323 Buaya Putih. 

    "Dari keterangan Kaka Melkiaw, bahwa saat itu ia sedang berkebun tiba-tiba terkena parang tajam pada saat memotong kayu sehingga menimbulkan luka robek yang agak dalam dan mengeluarkan banyak darah, " ucap Dan TK

    "Setelah luka diperban, selanjutnya korban diberikan obat anti nyeri dan antibiotik untuk mencegah infeksi guna mempercepat penyembuhan pada lukanya, tidak lupa Tim Kesehatan TK Mayuberi berpesan agar korban kembali lagi setelah 3 (tiga) hari untuk kontrol kondisi luka pada tangan kirinya, " tutur Dan TK

    Tommy Pradana

    Tommy Pradana

    Artikel Sebelumnya

    Satgas Yonif 509 Kostrad Laksanakan Patroli...

    Artikel Berikutnya

    Turut Berbelasungkawa, Kodim Jayawijaya...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Semangat Pengabdian Satgas Yonif 512 QY dalam membantu keterbatasan Guru di Wilayah Perbatasan
    Satgas Yonif 503/Mayangkara Berikan Bantuan Pelayanan Kesehatan Imunisasi
    Dari Rakyat Untuk Rakyat, Satgas Yonif 323 Bagikan Sembako dalam Rangka HUT TNI Ke-79
    Heboh Gelar Doktor Honoris Causa dari Perguruan Tinggi Ilegal, Hendri Kampai: Prestise atau Prestasi Palsu?

    Ikuti Kami